FAQ (Frequently Asked Questions)

Pelayanan Dasar

  • Jam Pelayanan: Pelayanan di kelurahan biasanya tersedia pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 – 15.30 dan Jumat pukul 07.00 – 14.30. Namun, jam pelayanan dapat berbeda-beda tergantung kelurahan.
  • Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pelayanan surat keterangan antara lain:
  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000
  • Pas Photo 4×6 (tergantung jenis layanan)

Jenis Layanan

  • Surat Keterangan: Surat keterangan kematian, surat keterangan belum menikah, surat keterangan domisili usaha, dan lain-lain.
  • Pelayanan Publik: Pelayanan publik lainnya seperti pengurusan administrasi kependudukan, pengajuan permohonan nikah, dan pengurusan surat keterangan tidak mampu.
  • Pengaduan Masyarakat: Pelayanan pengaduan masyarakat untuk menangani masalah dan memberikan solusi.

Persyaratan Khusus

  • Surat Pengantar SKCK: Surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.
  • Surat Keterangan Usaha: Surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu: Surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP kepala keluarga, dan fotokopi KK ¹ ².

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *