Pelayanan Dasar
- Jam Pelayanan: Pelayanan di kelurahan biasanya tersedia pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 – 15.30 dan Jumat pukul 07.00 – 14.30. Namun, jam pelayanan dapat berbeda-beda tergantung kelurahan.
- Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pelayanan surat keterangan antara lain:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000
- Pas Photo 4×6 (tergantung jenis layanan)
Jenis Layanan
- Surat Keterangan: Surat keterangan kematian, surat keterangan belum menikah, surat keterangan domisili usaha, dan lain-lain.
- Pelayanan Publik: Pelayanan publik lainnya seperti pengurusan administrasi kependudukan, pengajuan permohonan nikah, dan pengurusan surat keterangan tidak mampu.
- Pengaduan Masyarakat: Pelayanan pengaduan masyarakat untuk menangani masalah dan memberikan solusi.
Persyaratan Khusus
- Surat Pengantar SKCK: Surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.
- Surat Keterangan Usaha: Surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu: Surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP kepala keluarga, dan fotokopi KK ¹ ².