
berdasar : Juklak BPUM No 98 Tahun 2020 Kementerian Koperasi dan UKM RI
https://drive.google.com/file/d/1BWIzcFHRaZE_rPfksyPthg1vIYaY-XwV/view?usp=sharing
bagi umkm yang memenuhi kriteria namun telat info, sehingga putus harapan mau mengajukan BPUM silahkan mencoba mengajukan melalui :
BRI unit bukan cabang, koperasi yang berbadan hukum dan aktif, lembaga PNM, BNI, BTN,
KONSULTASI BPUM +62 811-1450-587