Winongo, 31 Mei 2023. Sehubungan dengan surat PPID Kota Madiun Nomor 489/0304/401.109/2023 pada tanggal 17 Januari 2023 perihal permohonan kelengkapan data PPID Pelaksana Kota Madiun, maka
PPID Kota Madiun telah melaksanakan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2023. Uji konsekuensi dimaksudkan sebagai upaya PPID Kota Madiun dalam melaksanakan fungsi pembinaan
kepada PPID Pelaksana Kota Madiun sekaligus memberikan pemahaman yang lebih mendetail terkait Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan dimana merupakan kewajiban setiap badan publik. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh admin PPID Pembantu se Kota Madiun bertempat di gedung GCIO Kominfo Kota Madiun pada tanggal 31 Mei 2023 hari rabu pukul 13.00 wib sd. selesai. Berikut (dibawah) adalah materi yang dapat dipelajari bersama khususnya oleh admin PPID Pembantu. (By:SoeAries’tha, 01062023)