Masih terdapat beberapa jenis pelayanan yang belum dimasukkan ke dalam standar pelayanan namun alurnya persis bisa mengikuti diagram alur jenis pelayanan seperti pada umumnya

jenis pelayanan yang belum masuk kedalam standar pelayanan yaitu :

– surat keterangan usaha (untuk mendapatkan bantuan atau mengajukan pinjaman ke bank),

– surat keterangan kematian (untuk mendapat santunan kematian dari dinsos),

– surat keterangan janda/duda (taspen),

– surat keterangan tidak menikah lagi (pencairan pensiunan),

-surat keterangan belum menikah (untuk mencari kerja/untuk mengajukan KPR)