SIDANG DI TEMPAT UNTUK PARA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

https://drive.google.com/file/d/1qXwO8tXLxPxMcaqaiTy8_FUmvf7CgOXM/view?usp=sharing

PERGUB JATIM NO 53 TAHUN 2020 PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 53 TAHUN 2020
TENTANG

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Mendukung pemberlakuan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Khususnya, terkait sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penegakan peraturan yang digulirkan oleh Pemprov Jatim itu dilaksanakan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Winongo pada tanggal 22 September 2020 . Petugas Gabungan Satgas Covid 19 Kota Madiun menggelar operasi yustisi dengan merazia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sidang di tempat.

Tidak seperti aturan yang ditetapkan Pemprov Jatim, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Yakni, bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu. Sedangkan, pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.

Namun, Pemkot Madiun memberikan keringanan bagi warga yang tidak sanggup membayar sanksi administrasi. Yakni, membayar dengan sanksi sosial sesuai Perwal Nomor 39 Tahun 2020. Pelanggar aturan diminta untuk menyemprotkan cairan desinfektan pada fasilitas umum di sekitar Jalan

Sebelumnya, para pelanggar aturan juga menjalani rapid test untuk memastikan seluruhnya non reaktif dari Virus Korona. Bagi yang tidak membawa masker, petugas juga membagikan pelindung hidung dan mulut tersebut.

operasi masker di kelurahan winongo