https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd50yrPwJfSxLJ7F-jAW9cIksndW_eWdF-mplLA_SBEeNsikg/closedform

Bagi yang terlambat masih bisa mendaftar secepatnya melalui BRI Unit/Cabang, sebelum bulan Desember 2020 (sebelum kuota penerima BPUM nasional 15 juta UMKM terpenuhi), dengan syarat membawa Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Foto Tempat usaha, pemilik usaha, produk usaha, dsb,

Kriteria penerima BPUM diantaranya aset diluar bangunan kurang dari 50 juta, omset per bulan kurang dari 25 juta per bulan, saldo tabungan kurang dari 2 juta, tidak punya pinjaman Bank, (unbankable), bukan PNS TNI POLRI BUMN BUMD, diutamakan usaha sendiri yang sudah dijalankan bukan yang baru rencana, dsb

Keterangan : bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat, maka tidak berhak menerima BPUM (bantuan bagi pelaku usaha mikro)