Winongo, 12 September 2023. Bertempat di ruang konsultasi/penerimaan pengaduan telah dilakukan kegiatan mediasi permasalahan atau konflik jual/beli antar warga kelurahan Winongo pada tanggal 12 September 2023 hari selasa pukul 13.30 Wib sd. 15,00 Wib. Hasil yang didapatkan adalah dikarenakan kedua belah bihak saling untuk mempertahankan argumentasi/pendapatnya dan tidak terdapat kesepakatan antara kedua pihak, maka dengan kesepakatan dua belah pihak (pihak Pelapor dan pihak terlapor) untuk meneruskan kesidang tingkat selanjutnya yang lebih atas guna mendapatkan keadilan diantara keduanya dengan hasil Berita Acara Mediasi Pengaduan Jual/Beli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomer 1735 Kel.Winongo atas nama Soekidjan. Kegiatan mediasi solusi pemecahan tersebut diatas telah didampingi (mediator) oleh perngkat Kantor Kelurahan Winongo (Plt.Sekkel/KasiTrantib dan Kasi Pemerintahan). yang sebelumnya telah dilakukan konsolidasi di rumah terlapor (Ahli Waris/Pak Hartono-Jl.Sabdopalon Rt12). (By:SoeAries’tha, 13092023)