Winongo, 28 September 2022. Pelayanan Publik merupakan satu kewajiban yang harus dilakukan oleh perangkat kelurahan kepada warga masyarakat (klien) di wilayah kerja dalam memperoleh setiap layanan yang diperlukan warga klien takterkecuali sarana-prasaranannya dalam mendukung pelayanan kinerja pada satu perangkat, institusi atau lembaga. Guna mengukur kinerja perangkat dan mengetahui tingkat kepuasan warga/klien yang dilayani atas kebutuhannya, maka Pemerintah Kota Madiun (bagian Organisasi) bekerjasama dengan PT KOKEK Surabaya sejak tahun 2019, 2020 dan 2021 telah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lakukan di Kelurahan Winongo kepada warga/klien masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Perangkat Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Pada tahun 2021 nilai yang diperoleh Kelurahan Winongo adalah 86,636 tetap dengan Kriteria Kinerja Unit Pelayanan “BAIK”. Terjadi Peningkatan angka nilai SKM sejumlah 0,957 point pada tahun 2021 dibanding dengan angka nilai tahun 2020 yaitu 85,679 (Kriteria Kinerja Unit Pelayanan “BAIK”). Sedangkan nilai SKM Kelurahan Winongo pada tahun 2019 adalah 84,03 (Kriteria Kinerja Unit Pelayanan “BAIK”). (By: SoeAries’tha, 28092022)