Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Kelurahan Winongo Kota Madiun)
- Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
- Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
- Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku (dengan catatan atau kemitmen yang disepakati)
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
- Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat
- KLIK disini untuk membuka jejaring ke PPID Kota Madiun.
Form Pengaduan Layanan Masyarakat (boleh juga ke Lapor.Go.id)
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSccoegaoe1Ft8U41d2OkyCu6Y7YhBm68m0vZjfg4Ls51aUxpw/viewform