Proses UmumTahapan Pra-Musrenbang Desa :

1. Pengorganisasian Musrenbang, terdiri atas kegiatan-kegiatan: Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM); Pembentukan Tim Pemandu Musrenbang desa oleh TPM (2-3 orang); Persiapan teknis pelaksanaan Musrenbang desa yaitu: Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang desa; Pengumuman kegiatan Musrenbang desa dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber (minimal 7 hari sebelum Hari-H); Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat, dan bahan).2. Pengkajian desa secara partisipatif, terdiri atas kegiatan-kegiatan: Kajian kondisi, permasalahan, dan potensi desa (per dusun/RW dan/atau per sektor/isu pembangunan) bersama warga masyarakat; Penyusunan data/infor masi desa dari hasil kajian oleh tim pemandu.3. Penyusunan draf Rancangan Awal RKP Desa, terdiri atas kegiatan-kegiatan: Kaji ulang (review) dokumen RPJM Desa dan hasil-hasil kajian desa oleh TPM dan Tim Pemandu; Kajian dokumen/data/informasi kebijakan program dan anggaran daerah oleh TPM dan Tim Pemandu; Penyusunan draf Rancangan Awal RKP Desa dengan mengacu pada kajian tadi oleh TPM dan Tim Pemandu.

PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa :

1. Pembukaan. Acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai berikut: Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa; Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM); Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi; Doa bersama.

2.Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah: Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang pembangunan desa; Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa; (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk tahun yang sedang direncanakan; Pemaparan pihak kecamatan, UPTD/SKPD kecamatan mengenai kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan; Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat.

3. Pemaparan draf Rancangan Awal RKP Desa oleh TPM (biasanya Sekdes) dan tanggapan atau pengecekan (verifikasi) oleh peserta.

4. Kesepakatan kegiatan prioritas dan anggarannya per bidang/isu.

5. Musyawarah penentuan Tim Delegasi Desa.

6. Penutupan yaitu penandatanganan berita acara Musrenbang dan penyampaian kata penutup oleh Ketua TPM/pemandu.

Tahapan Pasca-Musrenbang Desa

1. Rapat kerja tim perumus hasil Musrenbang desa: (1) penerbitan SK Kades untuk Tim Delegasi Desa; (2) penyusunan daftar prioritas masalah desa untuk disampaikan di Musrenbang kecamatan; (3) penyusunan RKP Desa sampai menjadi SK Kades (berdasar SEB dan Permendagri No. 66/2007) atau peraturan Kades (berdasar PP No. 72/2005).

2. Pembekalan Tim Delegasi desa oleh TPM (termasuk Tim Pemandu) agar: (1) menguasai data/informasi dan penjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim delegasi ke Musrenbang kecamatan; serta (2) penguatan kemampuan lainnya (wawasan, teknik komunikasi, presentasi).

3. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

BAB 1- Pedoman UmumMasukan (Dokumen/Data/Informasi) yang DibutuhkanPenyelenggaraan Musrenbang desa membutuhkan materi/atau/informasi sebagai berikut:Dokumen RPJM Desa; Hasil kajian desa (per dusun/RW dan atau per sektor/urusan/bidang pembangunan);Hasil evaluasi RKP Desa tahun yang sudah/sedang berjalan;Draf Rancangan Awal RKP Desa tahun yang direncanakan;Program prioritas masing-masing SKPD dan daerah;Program daerah dan nasional yang masuk ke desa.Dokumen yang Dihasilkan Seluruh proses Musrenbang desa, menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang kemudian menjadi lampiran dari SK Kades atau peraturan Kades tentang RKP Desa;Berita Acara Musrenbang;SK Kades untuk Tim Delegasi desa;Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).Peserta Musrenbang Desa Pelaksanaan Musrenbang desa sebaiknya diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum Hari-H sehingga warga masyarakat siapa pun dapat saja menghadirinya sebab forum ini adalah milik warga masyarakat desa.

Komposisi peserta. Musrenbang desa akan lebih ideal apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas: Keterwakilan wilayah (dusun/kampung/RW/RT); Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/pertanian/kesehatan/ pendidikan/lingkungan); Keterwakilan kelompok usia (generasi muda dan generasi tua);

PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal); Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum); Serta keterwakilan berbagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa

sumber informasi : http://kawasan.bappenas.go.id/images/data/Produk/PanduanMusrenbang/Musrenbang_Desa.pdf

https://info-anggaran.com/ensiklopedia/musrenbang-kelurahan/